Tindakan korektif itu, lanjut Shulby, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Babel selama 30 hari ke depan.
"Sesuai mekanisme berlaku, jika kemudian 30 hari tidak ditindaklanjuti maka proses berikutnya adalah proses monitoring oleh Ombudsman Pusat dan ketika tidak dilaksanakan juga proses monitoring ini, maka akan diteruskan ke presiden dan DPR RI," jelasnya.
Dia menjelaskan, tindakan korektif itu yakni pertama ada perbaikan sistem PPDB, kemudian terkait permintaan Ombudsman kepada Inspektorat Provinsi Babel untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Disdik Babel.
"Jadi harapannya dalam 30 hari kami sudah menerima tindak lanjutnya. Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaluddin) memberikan instruksi ini bisa dilakukan, dalam jangka panjang kami ingin ada perbaikan sistem," harapnya.
Editor : Muri Setiawan