Sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
"Ketika pelanggar sudah ketahuan melanggar dan tercapture/tertangkap kamera ETLE, setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sudah diterima pelanggar tertera di registrasi maka wajib konfirmasi ke posko ETLE secara manual atau barcode," ungkapnya.
"Sudah konfirmasi secara otomatis, menerima surat untuk membayar denda ke BRI setelah membayar tilang secara otomatis tidak terbrokir," lanjutnya.
Lebih jauh, ia menambahkan terkait pelanggaran ETLE yang belum menerima surat konfirmasi, kebanyakan terjadi karena kendaraan berada di pemilik tangan kedua.
"Bagi pelanggar tidak menerima surat kebanyakan pelanggar memiliki kendaraan sudah tangan kedua. Kami kirimkan konfirmasi alamat yang tertera sesuai di STNK atau pemilik pertama. Kemudian apabila memang belum menerima surat itu dapat konfirmasi ke posko ETLE di Polda Babel, misalnya ingin bayar pajak kendaraan tetapi terbrokir. Nanti, di posko petugas bakal memperlihatkan pelanggaran melalui sistem," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan