BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan kembali melaksanakan tilang manual, terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sebelumnya Polri menghentikan sementara untuk melakukan penilangan manual, khususnya terhadap para pelanggar lalu lintas yang mana penilangan hanya dilakukan melalui eletronik tilang.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bateng seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan, hal tersebut akan dilaksanakan setelah adanya petunjuk dari satuan atas melalui surat telegram nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada sebanyak 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.
"Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut, dan memang ada 12 objek pelanggaran yang akan menjadi sasaran dari pada tilang manual itu sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan