get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Sat Lantas Polres Bangka Tengah akan Berlakukan Tilang Manual untuk 12 Pelanggaran

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:01 WIB
header img
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, SH. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang menjadi objek tilang manual :

1. Berkendara di bawah umur 
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6.  Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan 
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek 
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut