PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangpinang mengalami gangguan pada Senin (13/6/2022). Akibatnya, pelanggar yang terkena tilang terancam tak dapat membayar uang tilang.
"Jadi kami sampaikan untuk ETLE di wilayah Bangka Belitung saat ini sedang ada gangguan server. Nah, gangguan di server ini bukan di kita Babel. Tetapi terpusat dari server Korlantas, untuk sekarang ini masih dalam tahap perbaikan. Informasinya kami terima Senin (4/7/2022) sudah bisa operasional," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, AKP April Yadi.
Ia menambahkan, akibat dari rusaknya server ETLE sejumlah pelanggar yang terkena tilang di Kota Pangkalpinang tak dapat membayar, sehingga harus menunggu server kembali normal.
Kemudian, kata April, terkait masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan terhalang oleh tilang ETLE mengakibatkan terblokir, diharapkan dapat bersabar.
"Untuk masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan, terblokir di ETLE karena pelanggaran, itu kami berharap bersabar sampai Senin nanti. Sendainya server belum bisa jalan atau operasionalnya, maka kami akan bekerjasama dengan Samsat membuka blokir kendaraan kendaraan pelanggar tersebut," kata April
Ia menambahkan, untuk pelanggar yang terkena tilang ETLE, hingga saat ini belum dapat membayar denda karena sistem belum kembali normal.
"Untuk pelanggar terkena tindak dengan ETLE belum bisa membayar dendanya. Karena server atau sistem belum berjalan. Ini mulai Senin nanti sampai saat ini belum ada informasi di sana dalam tahap perbaikan," lanjutnya.
April menegaskan, pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE, yakni pengendara kendaraan roda empat, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi bahkan menggunakan mobil bak atau pikap untuk memuat orang.
Sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
"Ketika pelanggar sudah ketahuan melanggar dan tercapture/tertangkap kamera ETLE, setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sudah diterima pelanggar tertera di registrasi maka wajib konfirmasi ke posko ETLE secara manual atau barcode," ungkapnya.
"Sudah konfirmasi secara otomatis, menerima surat untuk membayar denda ke BRI setelah membayar tilang secara otomatis tidak terbrokir," lanjutnya.
Lebih jauh, ia menambahkan terkait pelanggaran ETLE yang belum menerima surat konfirmasi, kebanyakan terjadi karena kendaraan berada di pemilik tangan kedua.
"Bagi pelanggar tidak menerima surat kebanyakan pelanggar memiliki kendaraan sudah tangan kedua. Kami kirimkan konfirmasi alamat yang tertera sesuai di STNK atau pemilik pertama. Kemudian apabila memang belum menerima surat itu dapat konfirmasi ke posko ETLE di Polda Babel, misalnya ingin bayar pajak kendaraan tetapi terbrokir. Nanti, di posko petugas bakal memperlihatkan pelanggaran melalui sistem," ujarnya.
Selanjutnya, terkait pelanggaran nomor polisi yang berasal dari daerah lain, kata April akan dilakukan berdasarkan wilayah kendaraan itu berasal.
"Untuk kendaraan di luar daerah nopol kendaraan plat B, melakukan pelanggaran di wilayah Pangkalpinang. Kami mengirimkan data itu ke Korlantas di wilayah bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Jadi kami melaporkan saja pelanggaraanya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan