Ia menambahkan, untuk pelanggar yang terkena tilang ETLE, hingga saat ini belum dapat membayar denda karena sistem belum kembali normal.
"Untuk pelanggar terkena tindak dengan ETLE belum bisa membayar dendanya. Karena server atau sistem belum berjalan. Ini mulai Senin nanti sampai saat ini belum ada informasi di sana dalam tahap perbaikan," lanjutnya.
April menegaskan, pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE, yakni pengendara kendaraan roda empat, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi bahkan menggunakan mobil bak atau pikap untuk memuat orang.
Editor : Muri Setiawan