Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

ETLE Mengalami Gangguan, Pelanggar Tak Bisa Membayar Uang Tilang

Minggu, 03 Juli 2022 | 14:30 WIB
  • author Irwan Setiawan
ETLE Mengalami Gangguan, Pelanggar Tak Bisa Membayar Uang Tilang
Kamera Tilang Elektronik di Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

Ia menambahkan, untuk pelanggar yang terkena tilang ETLE, hingga saat ini belum dapat membayar denda karena sistem belum kembali normal. 

"Untuk pelanggar terkena tindak dengan ETLE belum bisa membayar dendanya. Karena server atau sistem belum berjalan. Ini mulai Senin nanti sampai saat ini belum ada informasi di sana dalam tahap perbaikan," lanjutnya. 

April menegaskan, pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE, yakni pengendara kendaraan roda empat, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Kemudian menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi bahkan menggunakan mobil bak atau pikap untuk memuat orang. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut