Logo Network
Network

ASN dan PNS Dilarang Cuti Selama Libur Maulid Nabi 18-20 Oktober 2021

Muri Setiawan
.
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:06 WIB
ASN dan PNS Dilarang Cuti Selama Libur Maulid Nabi 18-20 Oktober 2021
129 PNS Pemkab Beltim Dilantik ke Jabatan Fungsional. (Foto: Fauzi Akbar/ Diskominfo Beltim)

JAKARTA, lintasbabel.id - Aparatus Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang cuti dan bepergian keluar kota, selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," demikian tulis akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Larangan ini dimaksudkan agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan 5M. Namun, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.

"Informasi lebih lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id," tulisnya.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

 

 

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.