BANGKA, lintasbabel.id - Sejak pertama digulirkan pada tahun 2002 silam, bola panas pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, kini berada pada kesiapan administratif pemerintah kabupaten Bangka, untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah memberikan dukungan berupa memorandum dan rekomendasi, terhadap pembentukan kabupaten ke-7 di Babel ini.
Persyaratan administratif ini sendiri, bukan satu-satunya kendala yang dihadapi, mengingat saat ini masih diberlakukan moratorium pemekaran wilayah kabupaten/provinsi baru di tanah air, dan diperkirakan baru akan dibuka kembali peluang pemekaran, pasca pemilu serentak 2024 mendatang.
Geliat Pembentukan kabupaten baru yang kini kian mengerucut pada tahun 2018, dengan dimotori oleh Forkopda (Forum Komunikasi Percepatan Otonomi Daerah) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara (Batara).
Menurut Wakil Ketua Forkopda Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, Achmad Ichwanda, adanya moratorium pemekaran kabupaten/kota/provinsi seperti saat ini, bukan menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, justru kondisi ini dianggap sebagai kesempatan untuk mempersiapkan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan, agar pada saat dicabutnya moratorium, pengajuan pembentukan Kabupaten Bangka Utara ini dapat segera dilakukan.
"Jadi, memang kami pahami saat ini ada moratorium untuk kabupaten/kota dan provinsi, tapi sambil menunggu moratorium itu, kami harus menyelesaikan syarat-syarat yang diminta, mekanisme perundang-undangan yang ada," kata Achmad Ichwanda, Senin (11/10/2021).
Editor : Muri Setiawan