get app
inews
Aa Read Next : Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dicecar 3 Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejati Babel

3 Pelaku Tambang Timah Ilegal yang Ditangkap Gakkum KHLK Segera Disidangkan, 1 Orang Buron Masuk DPO

Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:33 WIB
header img
Penyidik Gakkum KLHK melimpahkan berkas perkara 3 tersangka penambang timah ilegal kepada Penyidik Kejati Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

"Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut, 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buron, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan," lanjut keterangan tersebut.


Tim saat melakukan razia aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan TAHURA Bukit Mangkol beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut