PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah melimpahkan perkara penambangan timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tim saat melakukan razia aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan TAHURA Bukit Mangkol beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Penyidik menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit mesin pompa, 5 buah dirigen berisi bensin, 2 buah pipa ulir, 1 buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran 20 meter, dan 1 buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepulauan Babel.
Penanganan perkara ini sendiri, berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Provinsi Kepulauan Babel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bateng pada hari Rabu, 10 November 2021.
Editor : Muri Setiawan