3 Pelaku Tambang Timah Ilegal yang Ditangkap Gakkum KHLK Segera Disidangkan, 1 Orang Buron Masuk DPO
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/18/6e038_3-tsk-penambang-mangkol-dilimpahkan-ke-kejati-babel.jpg)
"Tim operasi berhasil mengamankan 4 pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan 4 pelaku tersebut sebagai tersangka, berinisial YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 Rw.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tulis Penyidik Gakkum KLHK dalam keterangan resminya yang diterima Lintas Babel, Sabtu (18/6/2022).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Editor : Muri Setiawan