SETIAP warga negara berhak mendapatkan segala hak oleh karena kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia. Setiap warga memiliki yang namanya hak asasi manusia, yang dilindungi oleh negara, adapun hak ini wajib diberikan tanpa membedakan kondisi fisik individunya. Hak asasi hakikatnya bersifat universal yang artinya hak-hak ini diberikan kepada semua orang tanpa ada keterbatasan pada jenis kelamin, warna kulit, usia, kultural, dan juga agama. Hak ini melampaui batas-batas negara, perekonomian, gender dan keadaan seseorang baik itu normal maupun kaum difabel.
Disabilitas adalah keterbatasan atau ketidakmampuan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara dan ukuran yang lazim dianggap normal bagi manusia pada umumnya, hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya gangguan atau penurunan kemampuan individu tersebut. Disabilitas mencakup orang-orang dengan kekurangan fisik maupun psikis yang ada dalam masyarakat. Maka penyebutan orang-orang disabilitas dapat lebih familiar dengan menyebut dengan difabel.
Aksesibilitas adalah penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan dan kehidupan dengan memfasilitasipergerakan dan penggunaan bangunan dan lingkungan, dengan memperhatikan kemudahan pergerakan dan kepraktisan yang terkait dengan masalah sirkulasi.
Pelayanan publik adalah segala bentukkegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan ketertiban-ketertiban Pelayanan publik terbagi menjadi tiga bagian yaitu pelayanan administratif yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat, pelayanan jasa yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan masyarakat dan pelayanan barang yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait