Imbas Larangan Ekspor CPO Mulai Dirasakan Petani Sawit Beltim

Suharli/Rilis
Rapat Fasilitasi Dampak Pemberlakuan Permendag nomor 22 Tahun 2022 terhadap pembelian TBS petani kelapa sawit di Beltim, Selasa (10/05/2022). (Foto: Istimewa)

Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Beltim, Liatim menjelaskan meski kebijakan pemerintah ini bertujuan baik untuk meningkatkan ketersediaan dan menurunkan harga minyak goreng di pasar lokal, namun di sisi lain Ia berharap larangan ekspor CPO dan produk turunannya tidak terlalu lama sehingga tidak menganggu kelangsungan usaha industri sawit khususnya di Beltim.

"Pemda akan berkoordinasi ke Kementerian Perdagangan RI terkait peraturan larangan ekspor ini untuk ditinjau kembali. Supaya kebijaksanaan pemerintah jalan dan petani kita bisa tetap eksis," jelasnya.

Ditambahkan Liatim, Permendagri  nomor 22 tahun 2022 ini bersifat tidak permanen atau bisa di evaluasi setiap bulannya atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

"Bergejolaknya masalah ini bukan hanya di Belitung Timur tapi se Indonesia, bisa saja nanti peraturannya di evaluasi dan kebijakannya berubah sehingga bisa win-win solution hasilnya," tutup Liatim.  

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network