BANGKA BARAT, lintasbabel.id - DPRD Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022, pada Kamis (28/4/2022).
Oktoraszari, selaku pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat, menyampaikan melalui surat Bupati Bangka Barat nomor 180/281/SETDAV/2022, telah disampaikan 4 Raperda Prioritas yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022.
"Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang pedoman pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Bangka Barat Sejahtera," ujar Oktoraszari.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Sukirman dalam rapat paripurna mengatakan ada 4 Raperda serta alasan dimasukkannya sebagai skala prioritas.
"Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Perlu adanya kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Toko swalayan diperlukan regulasi daerah, atas dasar inilah peraturan daerah tentang pembinaan dan pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dibentuk," kata Sukirman.
Sukirman juga menjelaskan, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bangka Barat menjadi perusahaan perseroan daerah Bangka Barat Sejahtera serta pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2020.
"Terlaksananya perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan juga akan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif efisien dan produktif, sehingga pada akhirnya akan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperoleh laba keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu mencabut peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait