BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Hingga Aplil 2022 ini, masih terdapat tiga Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di legislatif belum mengajukan pengajuan anggaran tahun 2022. Setiap parpol yang memiliki kursi di legislatif berhak mendapatkan anggaran dari setiap suara sah pada Pemilu tahun 2019 lalu.
Hal ini di ketahui dalam penyampaian hasil audit Badan Keuangan Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021.
"Ya kami berharap kawan-kawan parpol yang belum menyampaikan pengajuan anggarannya kepada pemerintah daerah, dapat segera menyampaikanya melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Tengah. Biar nanti proses ini bisa kami selaraskan dengan semua parpol," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Selasa (19/4/2022).
Namun demikian dirinya menekankan kepada Kesbangpol dapat membantu parpol yang kesulitan dalam mengurus pengajuanya.
"Kalau memang ada yang bisa kami bantu melalui Kesbangpol, ya saya minta bantu, selama masih bisa dibantu. Tapi kalau sifatnya internal parpol, ya kami tidak sampai sejauh itu masuk," katanya.
Menurut Algafry, ketiga parpol yang belum memyerahkan pengajuan anggaran tersebut dikarenakan adanya masalah internal, seperti perubahan setruktur kepengurusan.
"Kendala yang di hadapi parpol tersebut mungkin karena adanya perubahan kepengurusan partai. Dari setruktur partai ada perubahan setruktur kepemimpinannya juga yang masih juga belum selesai. Sehingga sampai hari ini masih harus menunggu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bangka Tengah, Samsul Komar mengatakan pihaknya telah menghubungi seluruh parpol untuk segera menyampaikan usulan pengajuan anggaran. Mengingat selain ada proses pengajuan, juga ada proses ferifikasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini setiap Parpol berhak mendapatkan dana bantuan dari setiap suara sah pada Pemilu tahun 2019 lalu. Jika tahun sebelumnya setiap suara sah mendapatkan bantuan sebesar Rp8 ribu lebih, dan di tahun 2022 ini angkanya naik menjadi Rp15 ribu rupiah persuara sah," ujar Samsul Komar.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait