Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Muri Setiawan
Proyek ruang operasi RSUD Soekarno diduga gagal total, tiga tersangka ditahan, kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar. Foto: Istimewa.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas ruang operasi modular yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tidak dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 21 item peralatan MOT, sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network