Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Muri Setiawan
Proyek ruang operasi RSUD Soekarno diduga gagal total, tiga tersangka ditahan, kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar. Foto: Istimewa.

Menurut Fatah, penyelidikan perkara ini bermula dari laporan polisi terhadap AH yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Seiring perkembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan di berbagai tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pengadaan.

"Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan," tegas Fatah.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network