Polisi Gerebek Pengolahan Timah Ilegal di Belitung, 7 Orang Ditangkap

Firman
Lokasi penggerebekan pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung. Foto: ist

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial A dan M diamankan di lokasi berbeda.

Penggerebekan dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni dan melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Belitung Timur, serta Polres Belitung.

Lokasi pertama yang digerebek berada di tempat pemurnian pasir timah menggunakan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Polisi kemudian bergerak ke gudang atau ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di kecamatan yang sama.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta dokumen dan catatan pembelian. Garis polisi juga telah dipasang di area pengolahan.

Tim selanjutnya menuju lokasi ketiga di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal. Di lokasi itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network