Brigjen Pol Irhamni mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah yang sebelumnya diungkap Bareskrim bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, lima anak buah kapal (ABK) diamankan bersama kapal bermuatan 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang sebelumnya kami tangkap bersama Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, meja goyang yang ditemukan di lokasi digunakan untuk memurnikan bijih timah sebelum diselundupkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali ke salah satu perusahaan smelter berinisial M di Malaysia.
“Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali, sesuai pengakuan dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan. Total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka yang ditangkap di Pulau Belitung, yakni A dan M.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
