Sementara Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada yang meminta nilai-nilai tersebut diumumkan.
Pada prinsipnya, kata Pahlevi, pihaknya mengikuti aturan yang ada.
"Kami akan ikuti aturan," ujarnya.
Termasuk soal temuan maladministrasi seleksi KPID Babel oleh Ombudsman, menurut Pahlevi akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan.
"Nanti sesuai arahan dari pimpinan dewan," tambahnya.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028.
Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.
Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.
“Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi,” tegas Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
