Penegasan Hidayat itu disampaikan terkait polemik seleksi KPID Babel, yang sudah masuk ke meja kerjanya.
Belakangan muncul kekisruhan lantaran tahapan seleksi yang diduga cacat prosedural.
“Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini,” ujar Hidayat Arsani.
Proses seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cacat prosedur.
Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, yang tertuang dalam surat Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025.
Ombudsman secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
