PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung meminta klarifikasi DPRD Babel terkait dugaan maladministasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).
Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan cacat prosedural surat pengumuman uji publik dan bertambahnya peserta dari 21 menjadi 36 orang.
Menurutnya, dua surat dengan nomor sama tapi isi berbeda telah dijelaskan Sekretaris DPRD Babel.
"Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat," kata Pahlevi, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, Sekwan mengakui kekhilafan itu. Pahlevi menegaskan sejak awal konsisten peserta uji publik hanya diikuti 21 orang, sesuai pengumuman 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Hal itu menurutnya sesuai regulasi dan sudah direkomendasikan kepada pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
