PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi I DPRD Babel.
Temuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025 yang dikirimkan pada 9 Desember 2025.
Ombudsman menerima laporan masyarakat atas nama Muri Setiawan terkait perubahan jumlah peserta yang dinyatakan lolos tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Jumlah peserta awalnya diumumkan 21 orang, namun pada pengumuman berikutnya berubah menjadi 36 orang, dan kedua surat tersebut menggunakan nomor surat yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025.
Ombudsman menyatakan hal ini sebagai kesalahan administratif serius yang mencederai asas kepastian hukum.
Selain itu, Ombudsman juga menilai terjadi penyimpangan prosedur, karena jumlah peserta yang mengikuti uji kelayakan seharusnya mengikuti ketentuan minimal dua kali lipat dan maksimal tiga kali lipat dari jumlah anggota KPID yang akan dipilih, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Namun Komisi I DPRD beralasan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat baku dan menggunakan preseden seleksi di KPI Pusat dan KPID Bali.
Setelah ditelusuri, Ombudsman menyatakan preseden tersebut tidak relevan dan tidak didukung data memadai.
Pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2025, Ombudsman menghadirkan Komisi I DPRD, Sekretariat DPRD, Diskominfo Babel, dan Tim Seleksi KPID.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
