Gubernur Babel Tolak Sahkan SK KPID 2025-2028, Seleksi Dinilai Sarat Masalah

Firman
Gubernur Babel Tolak Sahkan SK KPID 2025-2028, Seleksi Dinilai Sarat Masalah. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih periode 2025-2028. Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.

Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.

"Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi," kata Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).

Penegasan Hidayat itu disampaikan terkait polemik seleksi KPID Babel, yang sudah masuk ke meja kerjanya.

Sejak awal, Hidayat Arsani mengingatkan agar proses seleksi ini sesuai regulasi. Namun, belakangan muncul kekisruhan lantaran tahapan seleksi yang diduga cacat prosedural.

"Wewenang saya hanya menandatangani hasil seleksi. Tidak akan akan saya tandatangani, silakan selesaikan dahulu hingga beres soal seleksi KPID ini," ujar  Hidayat Arsani.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network