Seharusnya, kata Muri, pansel ada unsur KPI Pusat, namun diabaikan oleh DPRD Babel.
Selanjutnya, soal pengumuman peserta yang masuk uji publik, awalnya 21 orang tanggal 1 Oktober 2025, berubah menjadi 36 orang tanggal 3 November 2025.
"Mirisnya nomor surat yang ditandatangani Ketua DPRD Babel itu sama, dengan isi yang berbeda," katanya.
Sementara Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel, Rina Tarol mempersilakan peserta tes mengadu jika ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh anggota dewan.
Menurutnya, seleksi itu digelar oleh Komisi I DPRD Babel dan dia menerima sejumlah laporan terkait polemik yang terjadi di dalamnya.
Hanya saja, kata Rina Tarol, sebagai anggota BK, pihaknya bersifat pasif.
"Kami tidak bisa ikut campur dalam proses seleksi. Tapi jika ada dewan yang diduga melakukan kecurangan dan ada bukti, silakan lapor ke BK," ujar Rina Tarol.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
