PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polemik seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel 2025-2028, belum juga selesai. Sampai saat ini, Gubernur Babel Hidayat Arsani belum mengesahkan tujuh Anggota KPID Bangka Belitung terpilih hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Sabtu (29/11/2025).
Miranty salah satu peserta seleksi mengaku heran, ada yang lolos KPID Babel meski saat fit and proper test menjawab pertanyaan Komisi I DPRD Bangka Belitung asal-asalan.
"Karena saat itu kami berenam diuji oleh Komisi I ditambah Ketua DPRD Babel. Satu per satu kami ditanya, ada peserta jawab sekitar 10 detik, nah dia yang justru yang lolos. Bahkan, nilai psikotes peserta itu 56, coba Komisi I jelaskan soal ini," kata Miranty, Senin (8/12/2025).
Dia mendesak DPRD Babel mengungkap ke publik, nilai-nilai yang diberikan panelis termasuk ketua dewan kepada peserta seleksi.
Miranty menyebutkan, jangan sampai ada tudingan macam-macam terhadap Komisi I DPRD Babel.
"Karena terdengar isu di luar soal dugaan transaksional dalam seleksi ini. Masa cuma ikut seperti ini, harus mengeluarkan uang. Saya tidak percaya kalau ada praktik itu," tuturnya.
Sementara peserta lainnya, Muri Setiawan mengatakan proses seleksi KPID Babel sejak di panitia seleksi (pansel) diduga cacat prosedur atau maladministrasi.
Seharusnya, kata Muri, pansel ada unsur KPI Pusat, namun diabaikan oleh DPRD Babel.
Selanjutnya, soal pengumuman peserta yang masuk uji publik, awalnya 21 orang tanggal 1 Oktober 2025, berubah menjadi 36 orang tanggal 3 November 2025.
"Mirisnya nomor surat yang ditandatangani Ketua DPRD Babel itu sama, dengan isi yang berbeda," katanya.
Sementara Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel, Rina Tarol mempersilakan peserta tes mengadu jika ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh anggota dewan.
Menurutnya, seleksi itu digelar oleh Komisi I DPRD Babel dan dia menerima sejumlah laporan terkait polemik yang terjadi di dalamnya.
Hanya saja, kata Rina Tarol, sebagai anggota BK, pihaknya bersifat pasif.
"Kami tidak bisa ikut campur dalam proses seleksi. Tapi jika ada dewan yang diduga melakukan kecurangan dan ada bukti, silakan lapor ke BK," ujar Rina Tarol.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
