Realisasi Energi Terbarukan Bak Otak Kosong Tanpa Pikiran : Akankah Nuklir Menjadi Alternatif Solusi
Dampak positif dan negatif ini menjadi sorotan dan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya realisasi pembangunan PLTN, belum lagi pertimbangan pada aspek lingkungan, masyarakat terdampak, dan juga kajian akademis yang belum rampung dilaksanakan.
PT Thorcon Power Indonesia dinilai terlalu terburu-buru dalam mengambil langkah, bila meninjau lebih jauh, muncullah pertanyaan sejauh mana kesiapan dari PT Thorcon Power Indonesia yang saat ini belum menunjukkan keseriusan terutama pada aspek kajian akademis, yang seharusnya sebelum melakukan wacana pembangunan PLTN, baik pihak PT Thorcon Power Indonesia maupun BAPETEN mestinya terlebih dahulu menerbitkan kajian akademis, kajian akademis ini nantinya menjelaskan secara rinci landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang kuat pada suatu peraturan atau perundang-undangan.
Proses perumusan naskah akademik pun harus lah melibatkan partisipasi publik dan transparan. Belum lagi UU NO. 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran yang sudah usang dan tidak relevan lagi diaplikasikan, salah satunya karena belum mengatur bagaimana kerja sama dengan pihak luar negeri.
Dalam RPJN 2025-2040 ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ) salah satu landasan informasi tentang misi ke-4 supermasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia. Ditegaskan pada poin berikutnya bahwa hukum berkeadilan, keamanan nasional, dan demokrasi substansial. Pada poin pokok tersebut, belum menunjukkan progres yang nyata terhadap misi ke-4 diatas, yang disebabkan minimnya akses pada keterbukaan informasi publik, lemahnya penegakan supremasi hukum, konflik horizontal, dan cita-cita demokrasi substansial tergolong sangat jauh dari adil dan berdaulat.
Niall Ferguson menegaskan peradaban hadir dan jatuh oleh "enam aplikasi pembunuh" (killer apps) salah satunya adalah peraturan hukum dan pemerintahan. Yang bila ditafsirkan peraturan hukum dan pemerintahan harus memperjelas menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, kemudian menghadirkan peradaban yang transparan, komprehensif, utuh dan seadil-adilnya, bukan menjadikannya sebagai alat kekuasaan untuk kepentingan elit oligarki.
Selanjutnya, ketidakjelasan kajian akademis ini menunjukkan bahwa PT Thorcon Power Indonesia hanya ingin memenuhi hasrat proyek strategis nasional (PSN) dan juga mengejar upaya perubahan status negara berkembang ke negara maju.
Lalu muncullah pertanyaan, bagaimana bisa proyek strategis nasional tetapi masih belum mempunyai kajian akademik?
Sungguh ironi ditengah wacana pembangunan PLTN, instansi terkait belum memiliki naskah akademik, hal ini bisa dikatakan cacat dan hanya menjadi proyek ambisius kosong tanpa konsep peraturan yang jelas.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
