Menurut dia, Kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang berada di sebuah pelabuhan di Sukadamai Toboali.
Namun kemudian kata dia korban didatangi pelaku sehingga sempat terjadi cekcok mulut hingga akhirnya Pelaku mengambil sebilah parang dan membacok korban saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama rekannya.
"Pelaku membacok leher korban dengan sebilah parang dikarenakan cemburu, menduga istri Pelaku ada diganggu korban," katanya.
Pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan baju kaos warna hitam kata dia saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait