JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah kembali akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun buruan, karena BLT UMKM tahap dua senilai Rp1,2 juta tersebut, akan segera berakhir.
Tercatat, masih ada 1 juta pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT tersebut dari target 3 juta pelaku UMKM.
"BLT UMKM sedang proses terakhir untuk sisa 1 juta lagi," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, dikutip dari Okezone.
Lalu bagaimana syarat mendapatkan BLT UMKM?
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait