Dugaan Tindakan Asusila Terhadap 14 Siswi SD, Sang Penjaga Sekolah Akhirnya Dipecat

Suharli
Foto ilustrasi.(Foto:Dok iNews.id)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id -  Kepala Sekolah salah satu SD di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jemai, memberi respon terkait kabar dugaan perbuatan tidak menyenangkan (asusila) terhadap anak didiknya yang dilakukan oleh seorang penjaga sekolah. Dirinya membenarkan peristiwa tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa sang penjaga sekolah itu sudah diberhentikan oleh pihaknya. Sebelum memberhentikan penjaga sekolah atau satpam berinisial R, Jemai sempat menanyai perihal perbuatan yang dilakukannya.

Saat itu, kata Jemai, R menyampaikan kalau dirinya melakukan perbuatan tersebut sebatas bercanda tanpa ada maksud melakukan tindakan asusila. 

"Pada waktu itu, ada orang tua yang melapor ke sekolah. Orang menanyakan kenapa beliau (R) seperti ini. Ada laporan itu saya panggil satpam ini, saya tanya benarkah ikam (kamu) melakukan seperti ini, dan diiyakan oleh R. Dijawab R maksudnya melakukan itu becangek (becanda) bukan bermaksud yang lain. Saya bilang ke beliau kalau ikam melakukan seperti itu, salah. Tidak boleh memegang daerah sensitif orang lain," ujarnya. 

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan memberhentikan R.

"Tujuan kami memberhentikan, agar tidak mengganggu kejiwaan siswa atau trauma. Jangan sampai mengganggu aktifitas belajar mengajar, sebagai pimpinan saya mengambil langkah itu," ujarnya. 

Menurut pengakuan Jemai, penjaga sekolah tersebut diberhentikan pada bulan Januari 2022 lalu. 

Dia menambahkan, penyelesaian peristiwa tersebut dengan memanggil orang tua, dan karena dianggap masalah tersebut sudah selesai, dia memang tidak sampai berpikir melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. 

"Karena cuman itu lah kemampuan kami sebagai sekolah, saya rasa pilihan paling tepat saat itu adalah memberhentikan beliau," ujarnya. 

Sementara, dikutip dari RRI.co.id, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian serius Komnas PA.

Dirinya menerangkan, kalau kejahatan seksual seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan Komnas PA meminta pihak kepolisian tidak melayani upaya damai.

"Dan apa yang dikatakan Imelda (Ketua Lembaga Perlindungan Anak-LPA Kabupaten Belitung Timur) ini menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak, agar penanganan kasus ini dalam penegakan hukumnya pihak kepolisian juga tidak melayani upaya perdamaian dan tetap dilakukan upaya-upaya penegakan hukumnya," tegasnya.

Lebih lanjut Arist menggaris bawahi, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa kejahatan seksual atau serangan persetubuhan, merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Jadi, ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual ini," ujar Arist.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network