Dugaan Tindakan Asusila Terhadap 14 Siswi SD, Sang Penjaga Sekolah Akhirnya Dipecat

Suharli
Foto ilustrasi.(Foto:Dok iNews.id)

Lebih lanjut Arist menggaris bawahi, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa kejahatan seksual atau serangan persetubuhan, merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Jadi, ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual ini," ujar Arist.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network