Lebih lanjut Arist menggaris bawahi, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa kejahatan seksual atau serangan persetubuhan, merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Jadi, ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual ini," ujar Arist.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait