Hal ini tutur dia, untuk menjaga kondusifitas masyarakat maupun lingkungan sekitar dari aksi-aksi yang tak diinginkan.
"Berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda Kabupaten Bangka, agar kegiatan yang ada di lapangan untuk ditunda sementara dulu pembangunannya, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak PT SMP," ujar Ismir.
Menurut Ismir, pembongkaran pagar harus dilakukan, lantaran pagar dibangun diatas sepadan jalan serta tidak memiliki izin pembangunan.
"Dari BCM sudah memiliki IMB, untuk yang SMP tidak memiliki IMB. Jadi mereka harus mematuhi syarat - syarat dan ketentuan ketentuan berlaku dalam proses pembangunan," ucap Ismir.
Ismir menegaskan, apabila sampai dengan waktu yang ditentukan yakni per tanggal 31 Maret 2022, PT SMP belum melakukan kegiatan pembongkaran, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait