Sedangkan untuk PT BCM walau telah memiliki izin IMB atau PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung), diingatkan tetap harus mematuhi kaedah - kaedah yang berlaku.
"PT BCM mereka sudah ada izin IMB ataupun izin PBGnya itu tertanggal 18 Maret 2022. Itu juga berproses, dalam artian bahwa untuk pembangunan itu harus mematuhi kaedah - kaedah yang berlaku, bukan berarti izin yang telah didapat melalui mekanisme sistem OSS bisa langsung dilakukan", ucapnya.
Sementara, permohonan pembongkaran pagar oleh Pemkab Bangka terhadap PT SMP, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 2030.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041.
Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/246/Bankesbangpol/2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangka, pada huruf kedua poin (d) tentang Penanganan Konflik Sosial di daerah Kabupaten Bangka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait