Pemekaran Daerah : Apakah Murni Aspirasi Masyarakat atau Justru Menjadi Alat Kepentingan Politik?

Wina Al Sa’adah
Wina Al Sa’adah Mahasiswa Hukum UBB. Foto istimewa

Pertama, pemerintah perlu memperketat kriteria pemekaran dengan mengedepankan kajian akademik yang mendalam dan melibatkan partisipasi masyarakat secara nyata, bukan sekadar formalitas. 

Aspirasi masyarakat harus dipastikan benar-benar berasal dari kebutuhan riil, bukan rekayasa politik lokal. 

Kedua, perlu ada mekanisme evaluasi yang ketat terhadap daerah-daerah hasil pemekaran, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan, maupun dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. 

Ketiga, opsi alternatif selain pemekaran, seperti penguatan kewenangan daerah eksisting, peningkatan infrastruktur, atau pembentukan unit pelayanan teknis di daerah terpencil, harus dikaji sebagai solusi yang lebih tepat dibanding pemekaran administratif.

Pemekaran daerah seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. 

Namun, ketika pemekaran lebih banyak digerakkan oleh kepentingan politik dibanding kebutuhan riil masyarakat, kita justru sedang menciptakan masalah baru dalam tata kelola negara. 

Saatnya kita mengembalikan semangat pemekaran kepada tujuan awalnya: membangun daerah untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar memperluas kekuasaan panggung politik. Jika tidak, pemekaran daerah hanya akan menjadi simbol keberhasilan semu tanpa makna substantif bagi rakyat.

 

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network