Salah satu upaya untuk mencapai 100 persen, BPJS akan menyandingkan data masyakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Beltim dengan data di BPJS kesehatan.
“Sehingga kita akan mendapatkan informasi yang mungkin nanti akan didaftarkan Pemda lewat PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD. Termasuk juga mungkin terkait dengan pemenuhan kuota PBI jaminan kesehatan dari APBN Pusat,” kata Rudi.
Apalagi dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional akan membuat capaian seluruh warga tercover dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Oleh karena itu kami melaksanakan sosialisasi hari ini dalam rangka mencapai capain tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya Inpres dapat lebih mempercepat,” harap Rudi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait