PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 64 Ton Ke Kejari Beltim.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan para tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.
Adapun para tersangka yang diserahkan yakni Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF.
Gedung Ditreskrimsus Polda Babel
Demikian hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/25) siang.
"Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim kemarin, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu 16 April penyidik menyerahkan kesembilan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II,"kata Fauzan.
Selain kesembilan tersangka, Fauzan menerangkan penyidik Ditreskrimsus juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut.
Barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari Beltim diantara lain pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux.
"Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ketahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Fauzan juga menjelaskan kronologis awal terungkapnya kasus penyelundupan pasir timah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur pada akhir Januari lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.
Selama proses penyidikan kurang lebih 2 bulan ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan sebanyak 9 orang dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejati Belitung Timur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait