get app
inews
Aa Text
Read Next : Fun Fighter Babel Vol II Sukses Digelar

Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah

Rabu, 05 Maret 2025 | 15:17 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Babel (foto : istimewa)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id--Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pemilik dan juga penyuplai pasir timah ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yakni berinisial Jo.

"Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,"kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/3/25) malam.

Saat ini tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung. Penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu, terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,"ujarnya.

Terkait keterlibatannya, menurut Fauzan, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Jo.

"Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali. Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,"jelasnya.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut