"Penggeladahan disaksikan RT setempat diemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu. Untuk total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram," katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan 15 buah sedotan plastik.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Babar dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait