BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Residivis kasus narkotika berinisial EW (35) alias Pret warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi, Senin (18/7/2022). Pret kembali ditangkap lantaran kembali mengedarkan narkoba, padahal ia baru saja keluar dari penjara 4 bulan lalu.
Tersangka diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dan sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam lubang closed di rumahnya.
Ia ditangkap Senin malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.
Anggota Tim Cheetah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, mengamankan barang bukti. (Foto : istimewa/ Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait