"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lobang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," katanya, Selasa (19/7/2022).
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait