Rian Pembobol Pondok Temannya, Ngaku Mencuri Demi Narkoba

Oma Kisma
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, saat ditemui diruang kerjanya.  Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Diketahui, tersangka melakukan pencurian dua hari berturut, pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025 lalu, hingga akhirnya diringkus polisi pada Senin (3/2/2025).

"Pelapor kehilangan tabung gas 3 buah, mesin pompa air 2 unit, dan mesin dompeng 1 unit serta uang Rp.1,4 juta rupiah," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network