BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Seorang pria bernama Rian (34) diringkus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) malam, karena diduga melakukan pencurian pondok milik temannya di Dusun Paitjaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil keterangan sementara terduga pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu," katanya, Selasa (4/2/2025).
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain pada perkara tersebut.
"Sementara ini terduga pelaku melakukan pencurian sendirian dan kami juga masih melakukan penyidikan atau ada orang lain yang terlibat," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait