Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Bahas Raperda Triwulan I

Kemas Ramandha
Rapat Paripurna DPRD Bangka dengan agenda Penyampaian Raperda Triwulan I. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Kms.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (30/01/2025) siang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.


Rapat Paripurna DPRD Bangka dengan agenda Penyampaian Raperda Triwulan I. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Kms.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi dan dihadiri oleh PJ Bupati Bangka Isnaini, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto, segenap FORKOPIMDA, kepala dinas (Kadis), Camat, Lurah, Dharma Wanita dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, dalam sambutannya mengatakan, dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, terdapat 2 Raperda yang akan disampaikan, yakni, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu," kata Jumadi.

PJ Bupati Bangka Isnaini, dalam sambutannya menyebutkan, latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berguna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda," katanya.

Dia mengungkapkan, usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun (Rusun) dan mess/asrama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.

"Dalam Raperda ini juga dirancang guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen)," ucapnya.

Sementara itu, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi "pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan".

"Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan," kata Isnaini.

PJ Bupati Bangka ini mengemukakan, pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian, yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut.

"Hal ini sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud. Ke depan kami berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama- sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka," katanya. (Rma/Adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network