PJ Bupati Bangka Isnaini, dalam sambutannya menyebutkan, latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berguna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda," katanya.
Dia mengungkapkan, usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun (Rusun) dan mess/asrama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.
"Dalam Raperda ini juga dirancang guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen)," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait