BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar RT. 06 Nomor 45, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (7/1/2025).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua (2) unit ponsel dari kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4.500.000," kata Kasat Reskrim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait