PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Karyawan Alfamart Pangkalpinang nekat mencuri uang penjualan senilai Rp53,7 juta rupiah. Pelaku ketahui pecandu judi online (judol).
Sehari usai beraksi pelaku langsung ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, di kawasan Dealova Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang merupakan karyawan Alfamart P841 J. Letkol Saleh Ode No. 110 Kelurahan Bukit Merapin, meminta ijin kepada korban untuk mengirimkan uang hasil penjualan selama satu hari sebelumnya ke Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Solihin GP.
Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB pelapor menelpon karyawan Altamart Solihin GP dikarenakan handphone pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan hingga laporan dibuat pelaku tidak diketahui keberadaannya.
"Akibat dari kejadian tersebut Alfamart P841 Letkol Saleh Ode mengalami kerugian sebesar Rp53.722.361 dan pelapor mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait