Curi 2 Unit Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Warga Koba Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka pencurian berikut barang bukti ponsel, diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 dan Vivo Y12S berwarna hitam, serta obeng," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network