Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 dan Vivo Y12S berwarna hitam, serta obeng," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait