BANGKA BARAT, lintasbabel.iNews.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial H (38) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (13/10/2025).
Pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyaraka, dan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Jebus.
"Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (13/10/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait