Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

Tapi, karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah benar keinginan pihak pelapor.

Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna memperoleh penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan secara restoratif justice.

"Tapi ruh dari restoratif justice ini adalah kembali kepada keinginan kedua belah pihak, yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah pernah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara ditangani, tapi saat itu belum ada mufakat.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network