Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ), pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

"Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan Restoratif Justice," katanya, Senin (6/1/2025).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network